Dasar Hukum Penyadapan oleh APH dalam Perspektif Hukum Nasional dan Internasional
Peristiwa dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan persoalan serius yang, apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, berpotensi melanggar ketentuan hukum nasional maupun kewajiban Indonesia berdasarkan hukum internasional.
Penyadapan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada prinsipnya merupakan tindakan khusus yang dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum dan penyidikan tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas. Penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan oleh pejabat yang berwenang, ditujukan untuk kepentingan yang sah, serta dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme pengawasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.













