Jangan sampai penjaga hukum justru melanggar hukum!
Kasus ini harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa supremasi hukum bukan sekadar slogan. Hukum harus berlaku bagi semua orang tanpa memandang pangkat, jabatan, kekayaan, maupun kedudukan. Yang harus dijaga bukan hanya kehormatan Presiden dan nama baik institusi Polri, melainkan juga kehormatan negara serta hak seluruh rakyat Indonesia.
Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Setiap orang tanpa terkecuali wajib tunduk pada hukum, bukan berada di atas hukum, apalagi menjadikan hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan. Jika Presiden saja diduga bisa disadap secara ilegal, siapa yang menjamin keamanan komunikasi rakyat biasa?
Oleh karena itu, pemerintah, DPR RI, dan lembaga terkait lainnya perlu memberikan perhatian serius serta merespons dugaan kasus ini secara terbuka, objektif, dan sesuai hukum. Langkah tersebut penting untuk memastikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan, sekaligus menghindari keresahan dan kekhawatiran di tengah masyarakat. ***













