Saya berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap pengungkapan perkara ini, tanpa mencampuri independensi proses penyidikan dan peradilan. Biarkan hukum bekerja secara objektif dan profesional. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebaliknya, siapa pun yang belum terbukti bersalah tetap harus mendapatkan perlindungan berdasarkan asas praduga tidak bersalah.
Penetapan tersangka dan penahanan bukanlah putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan yang sah dengan memberikan hak kepada setiap tersangka untuk membela diri.
Sebab, negara hukum tidak boleh memberikan ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk oleh aparat yang seharusnya menjadi penjaga hukum.













