Keamanan komunikasi kepala negara juga berkaitan dengan kepercayaan diplomatik, keamanan informasi pemerintahan, dan kepercayaan terhadap institusi negara. Apabila kewenangan penyadapan dapat disalahgunakan oleh aparat yang seharusnya menjaga hukum, persoalan tersebut dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola keamanan dan perlindungan informasi di Indonesia.
Namun, saya berharap persoalan ini tidak dijadikan alasan untuk membangun spekulasi mengenai keterlibatan pihak asing, operasi intelijen negara lain, atau konspirasi politik tertentu tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Justru Indonesia harus menunjukkan kepada dunia bahwa negara ini memiliki sistem hukum yang mampu mengungkap pelanggaran secara objektif, termasuk apabila pihak yang diduga terlibat berasal dari kalangan pejabat tinggi atau aparat penegak hukum sendiri.













