Dalam hukum nasional, perlindungan terhadap hak privasi dan kerahasiaan komunikasi dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28J. Selanjutnya, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melalui Pasal 40 melarang penyadapan informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi, dengan pengecualian tertentu untuk kepentingan proses peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 42 ayat (2).
UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 31, melarang intersepsi atau penyadapan tanpa hak atau secara melawan hukum terhadap informasi dan dokumen elektronik dalam sistem elektronik tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 47.













