• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, November 5, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Presiden Saja Diduga Disadap, Bagaimana Nasib Rakyat? Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Diduga Melanggar Hukum Nasional dan Kovenan Internasional

Presiden Saja Diduga Disadap, Bagaimana Nasib Rakyat? Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka, Diduga Melanggar Hukum Nasional dan Kovenan Internasional

kris by kris
4 November 2026
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, melalui Pasal 136, mengatur kewenangan penyidik untuk melakukan penyadapan dalam rangka penyidikan, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaannya diatur dalam undang-undang tersendiri tentang penyadapan.

 

Kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan juga diberikan kepada KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni pada Pasal 12 dengan tetap memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019. Dalam perkara narkotika, UU Nomor 35 Tahun 2009 melalui Pasal 77 dan Pasal 78 juga mengatur kewenangan penyadapan beserta persyaratan dan batas waktu pelaksanaannya.

BeritaTerkait

Muslim Arbi Desak Polri Periksa Jokowi dalam Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo

5 November 2026

Silaturahmi Pengurus SMSI Jateng dengan KH Yusuf Cludhori, Ikhtiar Meneguhkan SMSI Menjadi Benteng Idealisme dan Ukhuwah

5 November 2026

 

Tidak hanya diatur dalam hukum nasional, penyadapan juga menjadi perhatian serius masyarakat internasional karena berkaitan langsung dengan hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Secara khusus, Pasal 17 ICCPR menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh mengalami campur tangan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum terhadap kehidupan pribadi, keluarga, rumah tangga, maupun korespondensinya. Setiap orang juga berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap tindakan tersebut.

Page 7 of 15
Prev1...678...15Next
Previous Post

Secangkir Kopi Pahit di Lantai Atas: Para Jenderal Berpangkat Terlibat Pusaran Penyadapan Istana

Next Post

Edukasi Mahasiswa, Satlantas Polres Demak Ajak Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

Related Posts

Ragam

Muslim Arbi Desak Polri Periksa Jokowi dalam Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo

5 November 2026
Ragam

Silaturahmi Pengurus SMSI Jateng dengan KH Yusuf Cludhori, Ikhtiar Meneguhkan SMSI Menjadi Benteng Idealisme dan Ukhuwah

5 November 2026
Ragam

Kemendagri Terima Konsultasi Bapperida Jepara, Perkuat Implementasi e-DALEV SIPD

4 November 2026
Ragam

Kawal Prabowo, SMSI Siapkan Masukan Kritis

4 November 2026
Ragam

Menelisik Lima Kemungkinan Makna Penting di Balik Dugaan Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto oleh Oknum Jenderal Polisi

4 November 2026
Ragam

Apel Siaga Pilkades 2026, Polsek Sukanagara dan TNI Amankan Untuk Desa Ciguha

4 November 2026
Next Post

Edukasi Mahasiswa, Satlantas Polres Demak Ajak Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021