Sementara itu, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, melalui Pasal 136, mengatur kewenangan penyidik untuk melakukan penyadapan dalam rangka penyidikan, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaannya diatur dalam undang-undang tersendiri tentang penyadapan.
Kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan juga diberikan kepada KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yakni pada Pasal 12 dengan tetap memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019. Dalam perkara narkotika, UU Nomor 35 Tahun 2009 melalui Pasal 77 dan Pasal 78 juga mengatur kewenangan penyadapan beserta persyaratan dan batas waktu pelaksanaannya.
Tidak hanya diatur dalam hukum nasional, penyadapan juga menjadi perhatian serius masyarakat internasional karena berkaitan langsung dengan hak asasi manusia. Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Secara khusus, Pasal 17 ICCPR menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh mengalami campur tangan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum terhadap kehidupan pribadi, keluarga, rumah tangga, maupun korespondensinya. Setiap orang juga berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap tindakan tersebut.













