Perlindungan tersebut diperkuat melalui General Comment Nomor 16 Tahun 1988, khususnya paragraf 8, yang dikeluarkan oleh Komite Hak Asasi Manusia PBB. Ketentuan tersebut menegaskan kewajiban negara untuk melindungi privasi setiap orang dari campur tangan yang sewenang-wenang atau melanggar hukum. Prinsip serupa juga tercantum dalam Pasal 12 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) serta Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 68/167 Tahun 2013 tentang hak atas privasi di era digital, yang berjudul “The Right to Privacy in the Digital Age.”
Dalam standar hak asasi manusia internasional, penyadapan hanya dapat dibenarkan apabila memenuhi prinsip legalitas, tujuan yang sah, kebutuhan (necessity), proporsionalitas, pengawasan yang efektif, dan pertanggungjawaban (accountability). Artinya, aparat tidak boleh melakukan penyadapan semata-mata karena memiliki jabatan, kewenangan, atau akses terhadap fasilitas dan teknologi negara. Penyadapan untuk kepentingan pribadi, politik, intimidasi, pemerasan, maupun tujuan di luar penegakan hukum tidak dapat dibenarkan.













