Seluruh ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penyadapan merupakan tindakan khusus yang tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang oleh pihak yang memiliki akses terhadap perangkat maupun sistem elektronik. Demikian pula, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan perlu menjadi salah satu rujukan untuk menguji apakah tindakan yang sedang disidik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tersebut, khususnya Pasal 2, diatur prinsip-prinsip dasar penyadapan yang meliputi perlindungan hak asasi manusia, legalitas (penyadapan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan), kepastian hukum, perlindungan konsumen, partisipatif, dan kerahasiaan.
Singkatnya, prinsip-prinsip hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, partisipatif, dan kerahasiaan merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan dalam setiap pelaksanaan penyadapan.













