Apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Teddy Indra Wijaya benar dilakukan tanpa kewenangan dan prosedur hukum yang sah, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran internal institusi kepolisian, melainkan juga berpotensi melanggar hukum nasional dan bertentangan dengan kewajiban internasional Indonesia berdasarkan Pasal 17 ICCPR. Karena itu, penyidikan harus mengungkap secara terang siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, apa tujuan penyadapan, bagaimana sistem tersebut digunakan, serta apakah terdapat penyalahgunaan fasilitas dan kewenangan negara.
Menurut saya, persoalan ini sekaligus menunjukkan pentingnya Indonesia memiliki undang-undang khusus tentang penyadapan yang komprehensif, tegas, transparan, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. DPR RI bersama pemerintah perlu memastikan adanya batas kewenangan, mekanisme perizinan, pengawasan independen, perlindungan data elektronik, serta pertanggungjawaban hukum bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.













