Dalam hal ini, ada satu prinsip mendasar yang tidak boleh dilupakan: penyadapan bukanlah kewenangan tanpa batas bagi aparat penegak hukum. Presiden, Wakil Presiden, pejabat negara, aparat penegak hukum, maupun seluruh rakyat Indonesia memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan atas privasi dan kepastian hukum.
Jika Presiden saja diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal, bagaimana dengan rakyat biasa yang tidak memiliki kekuasaan maupun fasilitas untuk melindungi dirinya? Inilah pertanyaan besar yang harus dijawab oleh negara. Sebab, supremasi hukum tidak hanya diukur dari kemampuan aparat mengungkap kejahatan, tetapi juga dari kemampuan negara memastikan agar aparatnya sendiri tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Bagi saya, perkara ini merupakan ujian serius bagi penegakan hukum dan reformasi kepolisian. Jika komunikasi Presiden saja diduga dapat menjadi sasaran penyadapan tanpa prosedur yang sah, bagaimana dengan perlindungan komunikasi masyarakat biasa?













