Dalam konteks tersebut, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah (illegal tapping) terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha. Dugaan tindakan tersebut berlangsung selama periode 2025–2026.
Dalam hal ini, saya tidak ingin mengulang penjelasan dalam konferensi pers Mabes Polri karena informasi tersebut telah banyak disampaikan melalui media sosial maupun berbagai pemberitaan media massa sejak Selasa malam.
Namun, saya ingin masuk lebih jauh pada persoalan-persoalan prinsipil lainnya, terutama dari perspektif hukum, penyalahgunaan kewenangan, perlindungan hak privasi, serta implikasinya terhadap kedaulatan hukum dan kepercayaan publik, sebagaimana tercermin dalam judul tulisan ini.













