Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3 November 2026), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin, menjelaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang sah, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Dengan adanya keterangan resmi tersebut, dugaan tindak pidana penyadapan yang dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto kini semakin mendapat perhatian serius. Bareskrim Polri juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.













