Dalam konteks ini, pejabat yang terlalu lama menjabat cenderung lebih rentan menyalahgunakan kewenangan, sulit diawasi secara efektif dan dapat menghambat proses regenerasi serta inovasi dalam birokrasi. Oleh karena itu, pembatasan masa jabatan dan rotasi secara berkala merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas, efektivitas dan dinamika organisasi pemerintahan.
Dalam situasi seperti ini, Jakarta membutuhkan pemimpin yang tidak hanya cerdas dan berhati baik, tetapi juga berani, tegas, dan jika perlu, sedikit “galak.” Ketegasan bukanlah bentuk otoritarianisme, melainkan perwujudan nyata dari penegakan hukum dan etika pemerintahan yang dilakukan secara konsisten dan tanpa kompromi.
Ketegasan ini mencakup keberanian untuk merotasi pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun, maupun mengganti pejabat yang belum genap dua tahun bertugas, selama sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan yang berlaku. Langkah ini juga sejalan dengan prinsip reward and punishment, dengan tetap mengacu pada sistem merit.













