Namun, isu tersebut pernah dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN, yang bertujuan untuk mencegah stagnasi talenta serta mendorong rotasi jabatan sebagai bagian dari sistem manajemen karier aparatur. RPP tersebut sempat dalam tahap finalisasi dan ditargetkan berlaku pada 2024 oleh Menteri PANRB saat itu, Abdullah Azwar Anas. Namun hingga kini saya belum mengetahui hasil tindak lanjut resminya.
Perlu disadari bahwa, masa jabatan yang terlalu lama, khususnya lebih dari lima tahun, berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti stagnasi kepemimpinan dan peningkatan risiko korupsi. Selain itu, masa jabatan yang terlalu panjang juga dapat menurunkan akuntabilitas serta memunculkan praktik nepotisme dan kronisme.













