Larangan penggantian juga berlaku bagi pejabat yang belum menjabat selama dua tahun, khususnya untuk Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT). Namun, penggantian tetap dimungkinkan apabila mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Ketentuan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (Dua) Tahun. Selain itu, karena Gubernur Pramono Anung belum melewati enam bulan masa jabatan sejak dilantik pada 20 Februari 2025, setiap penggantian pejabat juga harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun terkait rotasi atau mutasi pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun, memang belum diatur secara eksplisit dalam satu regulasi khusus.













