Namun, karakter kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang lembut dan cenderung kompromistis perlu diimbangi dengan ketegasan, bahkan sikap galak jika diperlukan. Kebaikan hatinya bisa menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu dan aktor-aktor oportunistik di Jakarta untuk mengejar kepentingan pribadi.
Gubernur Perlu Mengganti Pejabat yang Telah Menjabat Lebih dari 5 Tahun dan Bisa Mencopot Pejabat yang Belum Genap 2 Tahun Masa Tugas
Memang terdapat ketentuan yang melarang kepala daerah untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam enam bulan pertama sejak pelantikan. Dalam konteks ini, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara umum belum dapat melakukan penggantian pejabat, kecuali jika telah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Sejauh ini, penggantian pejabat yang dilakukan Gubernur Pramono telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).













