“Ini merupakan upaya para pelaku untuk mengelabui petugas dalam pengungkapan kasus. Namun berkat kerja keras anggota di lapangan, modus tersebut berhasil kami ungkap,” ungkapnya.
Saat ini, Satres Narkoba Polresta Cirebon masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika dan obat keras tersebut.
“Saat ini kami masih memburu 10 orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO terkait jaringan peredaran narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.













