Sementara itu, tersangka kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bentuk kepedulian Polresta Cirebon terhadap masa depan generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba maupun obat keras berbahaya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.













