DEMAK || Bedanews.com – Satreskrim Polres Demak menangkap sepasang kekasih yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga di sebuah rumah kos di Kampung Stasiun, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Kedua pelaku mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan biaya pernikahan.
Pelaku masing-masing berinisial AS (34), warga Kabupaten Grobogan dan TM (29), warga Desa Wonowoso, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Keduanya ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik Kharisma Ganis (23), warga Desa Cabean, Kecamatan Demak.
Pelaksana Harian (Plh) Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Kuntoro mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu (3/5) pagi saat korban memarkir sepeda motornya di halaman rumah kos dalam kondisi terkunci.













