Ia menjelaskan, dari total 33 laporan polisi yang berhasil diungkap, terdiri dari enam kasus narkotika golongan I jenis sabu, satu kasus narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dan sediaan farmasi tanpa izin, serta 27 kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Dari keseluruhan kasus tersebut, polisi mengamankan enam tersangka kasus sabu, satu tersangka kasus tembakau sintetis, dan 27 tersangka kasus peredaran obat keras tanpa izin. Seluruh tersangka diketahui berjenis kelamin laki-laki.
“Dari pengungkapan kasus ini terdapat enam orang tersangka yang merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus serupa,” katanya.
Menurut Imara, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi. Sebanyak 12 orang berstatus wiraswasta, tiga orang karyawan swasta, delapan orang buruh harian lepas, dan 11 orang belum bekerja.













