“Dari hasil operasi tersebut, barang bukti berupa unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta surat perjanjian. Sementara itu, pada tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, turut disita narkotika golongan I bukan tanaman dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 1 kilogram,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat hisap, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
Dalam operasi ini, petugas juga menindak kegiatan balapan liar yang meresahkan warga dengan mengamankan sejumlah 23 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.
Secara keseluruhan, Operasi Sikat Intan 2026 menjadi wujud komitmen Polres Tabalong dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong.













