• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Polres Demak Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan Di Desa Bantengmati

Polres Demak Amankan 4 Pelaku Pengeroyokan Di Desa Bantengmati

kris by kris
22 Mei 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

“Korban AM sempat menghadang para pelaku agar tidak masuk rumah, namun salah satu pelaku memukul wajahnya. Melihat AM dipukuli, HS yang saat itu ketakutan kemudian naik ke kamar yang berada di lantai dua dan mengunci pintunya,” jelasnya.

Para pelaku kemudian menuju kamar tempat HS berada dan melakukan pengerusakan pintu kamar. Setelah pintu terbuka selanjutnya para pelaku menyeret HS ke lantai bawah dan memukulinya dengan tangan kosong hingga mengalami luka dibagian kepala dan badan.

Warga yang mengetahui kejadian itu, kemudian melerai dan membawa kedua korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sunan Kalijaga Demak untuk mendapatkan perawatan.

“Terhadap para pelaku, kami kenakan Pasal 170 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 406 KUHPidana, tentang pengeroyokan dan penganiayaan terhadap orang, serta perusakan barang dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Munthohar/Ershi).

BeritaTerkait

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Tangis Haru Abdul Hadi dan Istri, Ucapkan Terima Kasih Kepada TNI atas Bantuan Rumah Lewat Program TMMD

Next Post

Tim Wasev Kunjungi TMMD ke-124 Kodim 0107/Aceh Selatan, Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Stunting

Related Posts

Hukum

PN Bandung Eksekusi Lahan dan Bangunan di Jalan Cimandiri No. 4

5 November 2026
Poto: Istimewa
Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden RI, Satu Orang Masih Diperiksa

4 November 2026
Headline

Dugaan Penyadapan Komunikasi Presiden Terbongkar, Bareskrim Jerat Tiga Tersangka

4 November 2026
Ketua PA Mesuji, Dr.Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H menerima sertifikat dari ketua sidang usai sidang promosi doktor di UIN SGD Bandung/dok.Bedanews.com.
Hukum

Teliti Dinamika Putusan MA Soal Sengketa Asuransi Jiwa Syariah, Ketua PA Mesuji Lampung Raih Doktor di UIN SGD Bandung

30 Oktober 2026
Hukum

Kerja Sejak 2017 di Bank Mandiri Tasikmalaya, Status PHK Pekerja Alih Daya Ini Dipertanyakan

30 Oktober 2026
Hukum

Ketua Pengadilan Negeri Karawang Lantik dan Ambil Sumpah Maman Supratman Sebagai Panmud Perdata

30 Oktober 2026
Next Post

Tim Wasev Kunjungi TMMD ke-124 Kodim 0107/Aceh Selatan, Serahkan Bantuan Sembako untuk Warga Kurang Mampu dan Stunting

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021