• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polda Sumut Dihadang 12 OTK, Saat Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal Di Madina

Polda Sumut Dihadang 12 OTK, Saat Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal Di Madina

kris by kris
2 Maret 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kondisi ini mendapat sorotan tajam dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Madina yang mendesak penegakan hukum tanpa pandang bulu.

 

Sementara Aktivis HMI, Abdul Haris Nasution, menegaskan bahwa, praktik tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi pertambangan dan kehutanan yang berlaku.

 

BeritaTerkait

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026

Tim Resmob Macan Kapuas, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

20 April 2026

“Aktivitas tersebut secara yuridis bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Pelaku penambangan tanpa izin dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Abdul Haris Nasution.

 

Dia juga menambahkan, lokasi operasional alat berat tersebut berada di bawah yurisdiksi Polres Mandailing Natal, sehingga tidak ada alasan bagi aparat untuk membiarkan pengrusakan hutan terus berlanjut.

Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

BPK RI Lakukan Pemeriksaan Di Kabupaten Sukabumi

Next Post

Puluhan Ribu Peserta JKN PBI di Kota Cirebon Dinonaktifkan, Rinna Suryanti: Koreksi Data Tidak Boleh Mengorbankan Akses Kesehatan

Related Posts

Hukum

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026
Hukum

Tim Resmob Macan Kapuas, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

20 April 2026
Hukum

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026
Ekonomi

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Next Post
Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti.

Puluhan Ribu Peserta JKN PBI di Kota Cirebon Dinonaktifkan, Rinna Suryanti: Koreksi Data Tidak Boleh Mengorbankan Akses Kesehatan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021