KOTA CIREBON – Bedanews.com – Gelombang penonaktifan 28.468 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen PBI-APBN di Kota Cirebon sejak 2025 hingga Februari 2026 menjadi sorotan serius.
Kebijakan ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh langsung hak dasar warga atas akses layanan kesehatan.
Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Secara prinsip, DPRD mendukung penataan data agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, ia menegaskan bahwa koreksi data tidak boleh mengorbankan akses kesehatan warga yang masih rentan secara ekonomi.
“Negara memang tidak boleh salah alamat dalam menyalurkan subsidi. Tetapi reformasi data tidak boleh membuat warga yang masih membutuhkan justru kehilangan perlindungan kesehatan,” ujarnya pada Senin (2/3/26).










