• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polda Sumut Dihadang 12 OTK, Saat Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal Di Madina

Polda Sumut Dihadang 12 OTK, Saat Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal Di Madina

kris by kris
2 Maret 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MADINA || Bedanews.com – Upaya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menertibkan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mendapat perlawanan sengit. Tim gabungan dari Ditreskrimsus dan Satuan Brimob Polda Sumut mengalami intervensi oleh sekelompok orang saat berusaha mengamankan barang bukti di lapangan pada Senin (2/3/2026).

 

Insiden ini bermula ketika petugas melakukan operasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8, Kecamatan Siabu, Madina, sekitar pukul 06.00 WIB.

 

BeritaTerkait

Mantan Sekda Balangan, Sutikno Dituntut Penjara dan Membayar Denda

12 Maret 2026

Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat  Apresiasi Bea Cukai Dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta 

12 Maret 2026

Dalam operasi tersebut, Polisi berhasil menyita dua unit ekskavator yang diduga kuat akan digunakan untuk pengerukan emas secara ilegal di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda.

 

Namun, saat proses pengamanan berlangsung, muncul Orang Tidak Dikenal (OTK) 12 orang pria bertubuh kekar dengan pakaian preman yang mencoba menghalang-halangi petugas dan berusaha merebut kembali alat berat tersebut agar tidak dibawa ke kantor Polisi.

Page 1 of 4
12...4Next
Previous Post

BPK RI Lakukan Pemeriksaan Di Kabupaten Sukabumi

Next Post

Puluhan Ribu Peserta JKN PBI di Kota Cirebon Dinonaktifkan, Rinna Suryanti: Koreksi Data Tidak Boleh Mengorbankan Akses Kesehatan

Related Posts

Hukum

Mantan Sekda Balangan, Sutikno Dituntut Penjara dan Membayar Denda

12 Maret 2026
Hukum

Ketua Umum DPP Granat Henry Yosodiningrat  Apresiasi Bea Cukai Dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta 

12 Maret 2026
Hukum

Soroti Celah KUHAP Baru, BNNP Jateng dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dorong Penguatan Rehabilitasi Narkotika di Jawa Tengah

10 Maret 2026
Wartawan, sekaligus CEO Halmaherapost.com, Firjal Usdek saat dipaksa keluar dari tribun Gelora Kie Raha Ternate oleh tim keamanan di pertandingan BRI Super League, Malut United vs PSM, Sabtu (7/3/2026). (Foto, halmaherapost)
Hukum

SIWO PWI Pusat, Kecam Keras Intimidasi Ofisial Malut United Terhadap Wartawan Peliput

9 Maret 2026
Hukum

“Skandal Agraria Sukabumi”, Lahan 1.022 Hektar Bojong Terong Gaib dari Catatan Pemda dan BPN, Bukti Carut-Marut Administrasi Negara

6 Maret 2026
Hukum

POLRES TABALONG UNGKAP 16 KASUS DALAM OPERASI SIKAT INTAN 2026

6 Maret 2026
Next Post
Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti.

Puluhan Ribu Peserta JKN PBI di Kota Cirebon Dinonaktifkan, Rinna Suryanti: Koreksi Data Tidak Boleh Mengorbankan Akses Kesehatan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021