• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, April 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Polda Sumut Dihadang 12 OTK, Saat Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal Di Madina

Polda Sumut Dihadang 12 OTK, Saat Sita Ekskavator Tambang Emas Ilegal Di Madina

kris by kris
2 Maret 2026
in Hukum
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Melalui keterangannya, Senin (2/3), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya aksi penghadangan terhadap personel di lapangan. Meski demikian, Ferry belum merinci identitas maupun latar belakang kelompok yang melakukan intervensi tersebut, apakah merupakan oknum aparat atau warga sipil.

 

“Infonya yang saya dapat, ada yang berusaha mengambil alat berat yang sudah diamankan,” kata Kombes Ferry Walintukan.

BeritaTerkait

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026

Tim Resmob Macan Kapuas, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

20 April 2026

 

Sebelumnya diberitakan, aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut dilaporkan telah berlangsung selama kurang lebih tiga pekan dan terus meluas. Berdasarkan data di lapangan, jumlah alat berat yang beroperasi di lokasi awalnya hanya terpantau lima unit, namun kini telah bertambah menjadi belasan unit. Masifnya pengerukan di kawasan hutan lindung ini memicu kekhawatiran akan terjadinya kerusakan ekosistem permanen.

Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

BPK RI Lakukan Pemeriksaan Di Kabupaten Sukabumi

Next Post

Puluhan Ribu Peserta JKN PBI di Kota Cirebon Dinonaktifkan, Rinna Suryanti: Koreksi Data Tidak Boleh Mengorbankan Akses Kesehatan

Related Posts

Hukum

Terpilih Ketua DPC Peradi Bandung, Alex Aritonang Langsung Benahi Managemen

20 April 2026
Hukum

Tim Resmob Macan Kapuas, Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor

20 April 2026
Hukum

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026
Ekonomi

Perumda Tirta Tarum Jangan Cuma Optimalisasi PAD

18 April 2026
Hukum

PN Bandung Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

17 April 2026
Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). (Foto Ist).
Hukum

KETUA UMUM DePA-RI MINTA MENTERI HAJI TIDAK CEROBOH SOAL “WAR TIKET HAJI”

16 April 2026
Next Post
Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti.

Puluhan Ribu Peserta JKN PBI di Kota Cirebon Dinonaktifkan, Rinna Suryanti: Koreksi Data Tidak Boleh Mengorbankan Akses Kesehatan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021