• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » PN Subang Vonis Maksimal Dua Anggota Geng Motor dalam Kasus Pengeroyokan Anak

PN Subang Vonis Maksimal Dua Anggota Geng Motor dalam Kasus Pengeroyokan Anak

kris by kris
21 Januari 2025
in Hukum
0
Tim Kuasa Hukum keluarga alm. Muhammad Idham. Ist

Tim Kuasa Hukum keluarga alm. Muhammad Idham. Ist

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUBANG – Bedanews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan vonis maksimal terhadap dua terdakwa pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya Muhammad Idham, seorang anak di bawah umur.

Kedua terdakwa yang merupakan anggota geng motor divonis pidana penjara selama 15 tahun dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar, subsider kurungan 3,5 bulan.

Putusan ini dikeluarkan pada Senin (20/1/2025) dengan nomor perkara 199/Pid.Sus/2024/PN Sng dan 200/Pid.Sus/2024/PN Sng, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum keluarga korban, Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., menyatakan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menganggap vonis ini sebagai bentuk keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban.

BeritaTerkait

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026

“Alhamdulillah, Majelis Hakim telah memutuskan vonis maksimal sesuai tuntutan JPU. Kami dari Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners, bersama keluarga korban, Bapak M. Rifqi, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Subang dan Pengadilan Negeri Subang atas putusan ini,” ujar Gary pada Selasa (21/1/2025).

Page 1 of 3
123Next
Tags: geng motorPengeroyokanPN Subang
Previous Post

Casino Slottica Kod Promocyjny Bonus Casino Live Senza Deposito

Next Post

Dandim 1710/Mimika Tinjau Langsung Kondisi Pos Di Pedalaman Koramil 1710-06/Agimuga

Related Posts

FOTO : Ilham Mujahid ketika menerima sertifikat kelulusan sidang promosi doktor dari ketua sidang  di Pascasarjana UIN Bandung,Selasa, (12/5/2026)/bedanews.com
Hukum

Pertahankan Disertasi, Ilham Mujahid Raih  Gelar Doktor dari UIN SGD Bandung

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
Ekonomi

Rekomendasi DPRD atas LKPJ Gubernur Jabar Jadi Bahan Perumusan Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah

11 Mei 2026
Hukum

R. Wawan Darmawan, S.H., M.Hum : Berharap Kejati Jabar Ambil Alih Penanganan Perkara Wakil Walikota Bandung

11 Mei 2026
Next Post

Dandim 1710/Mimika Tinjau Langsung Kondisi Pos Di Pedalaman Koramil 1710-06/Agimuga

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021