“Kami berharap para tersangka dapat menyadari kesalahannya, bertaubat, dan menyesali perbuatannya. Proses hukum ini harus menjadi pelajaran agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas dinyatakan sah dan perkara akan terus berlanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red).
Page 3 of 3













