“Kami mengapresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan yang telah memutus perkara ini secara tegas, objektif, dan berlandaskan hukum. Ini menjadi bukti bahwa peradilan masih berdiri tegak dalam menegakkan keadilan,” ujar Hilman Siregar.
Menurutnya, putusan tersebut sekaligus memperkuat legitimasi langkah hukum yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas dalam menangani perkara tersebut.
Hilman juga menegaskan bahwa, keputusan hakim ini harus dihormati oleh semua pihak sebagai bagian dari supremasi hukum.
“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati putusan ini. Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dijunjung tinggi demi kepastian hukum di masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, PETISI AHLI berharap, agar para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat menjadikan putusan ini sebagai bahan introspeksi diri.













