– Dalam disertasinya, Ende Hasbi Nassarudin menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) telah membawa pergeseran besar dalam hukum keluarga Indonesia. Keluarga tidak lagi sepenuhnya dipandang sebagai wilayah privat, melainkan ruang relasi hukum yang terbuka untuk intervensi negara demi perlindungan hak asasi manusia.
Namun, efektivitas undang-undang ini dinilai masih parsial. Diperlukan penguatan simultan pada struktur, substansi, dan budaya hukum agar tujuan perlindungan korban dapat tercapai secara utuh.

4 Simpulan Utama Penelitian
1.Terjadi Pergeseran Paradigma, Tapi Belum Konsisten
UU PKDRT berhasil menggeser konsep keluarga dari wilayah otonom privat menuju ranah yang dapat diintervensi negara. Pergeseran ini menegaskan negara hadir untuk melindungi hak asasi setiap anggota keluarga. Kendati demikian, masih terdapat ambivalensi dalam sistem perumusan delik aduan. Hal ini menunjukkan paradigma perlindungan korban belum terintegrasi secara konsisten dan menyeluruh dalam praktik hukum.













