2.Implementasi Masih Parsial karena Benturan Budaya Patriarkal
Efektivitas UU PKDRT terhambat kesenjangan antara norma hukum yang progresif dengan budaya hukum masyarakat yang masih dipengaruhi nilai-nilai patriarkal.
Karena itu, peneliti menekankan perlunya penguatan bersamaan pada tiga aspek: struktur hukum, substansi aturan, dan budaya hukum masyarakat agar undang-undang dapat berfungsi efektif.
3.Hukum Islam Punya Potensi Kuat Dukung Pembaharuan
Penelitian menemukan hukum Islam memiliki potensi normatif dan filosofis signifikan untuk mendukung pembaharuan hukum keluarga yang berkeadilan.
Prinsip keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan martabat manusia dalam Islam sejalan dengan semangat UU PKDRT. Integrasi nilai-nilai ini dinilai dapat memperkuat legitimasi sosial undang-undang di tengah masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim.













