4.Desak Rekonstruksi Kebijakan Kriminalisasi yang Integratif
Ke depan, kebijakan kriminalisasi KDRT perlu direkonstruksi secara lebih integratif.
1.Rekomendasinya meliputi tiga langkah:
2.Perpaduan pendekatan penal dan non-penal
3.Penguatan paradigma _victim-oriented justice_ yang berpusat pada korban
Transformasi hukum keluarga dari paradigma privat patriarkal menuju paradigma konstitusional protektif yang menjamin kesetaraan gender dan perlindungan kelompok rentan.
Temuan ini menegaskan bahwa pemberantasan KDRT tidak cukup hanya mengandalkan sanksi pidana. Dibutuhkan sinergi antara hukum negara, nilai agama, dan perubahan budaya agar perlindungan terhadap korban benar-benar terlaksana.***













