Adapun Alasan/Pertimbangan Diajukan Penyelesaian Dua Perkara Narkotika ini Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 18 Tahun 2021 antara lain:
– Berdasarkan ketentuan Pedoman Jaksa Agung nomor 18 Tahun 2021 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2025 para tersangka telah memenuhi syarat untuk dilaksankan RJ Narkotika,
– Bahwa Tersangka sebelumnya belum pernah dihukum sebagaimana dinyatakan di dalam hasil Asesmen dan tidak pernah menjalani Rehabilitasi sebelumnya,
– Adanya pernyataan dan jaminan dari keluarga yang menyatakan tersangka bersedia untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.
3. Perkara asal Kejaksaan Negeri Tapin dengan Tersangka Akhmad Khairafi Als Rafi Bin Muhammad Ali yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana.












