Alasan / Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 antara lain:
– Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Pasal 5 Ayat (1) huruf a Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif),
– Tersangka diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun (Pasal 5 Ayat (1) huruf b Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif),
– Telah adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka tanpa syarat.
Penghentian penuntutan berdasarkan restoratif, dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani. (MN).












