• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Perkara Dugaan Pemalsuan, AG Bantah Isi Dakwaan

Perkara Dugaan Pemalsuan, AG Bantah Isi Dakwaan

Boed by Boed
11 Agustus 2025
in Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews – Sidang perkara pemalsuan yang menyeret salah seorang pengusaha radio di Kota Bandung kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dengan agenda eksepsi pada Senin 11 Agustus 2025.

Kepada awak media AG memberikan pernyataan bahwa saat di BAP, dirinya tidak tahu apa yang didakwakan kepadanya, saat itu AG mempertanyakan kepada penyidik akan tetapi penyidik tidak memberikan jawaban.

AG baru mengetahui dakwaan jaksa penuntut umum, yang menyebut adanya pemalsuan, padahal menurut AG pemalsuan tersebut sudah dijawab melalui hasil labkrim, yang menyatakan bahwa 4 dari 6 tanda tangan para penandatangan adalah identik.

“Jadi jelas yang membuat dokumen itu adalah mereka, bukan saya kecuali jika semua tanda tangan terbukti palsu, ” tutur AG seusai persidangan.

BeritaTerkait

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026

AG menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut jelas tidak palsu, dokumen itu diterimanya dari notaris melalui pengacaranya, Thomson, pada tahun 2015.

“Sebagai pembeli, kewajiban saya hanyalah membayar, kalau saya tidak membayar barulah saya salah. Tidak ada alasan bagi saya untuk membuat surat palsu dan mencari perkara, ” tambahnya

AG menyayangkan masalah ini diproses sampai P21, padahal menurutnya sudah terang benderang siapa yang membuat surat palsu.

“Sayangnya, tadi saya tidak bisa membacakan sendiri, karena saya bukan orang hukum, tadi yang saya sampaikan adalah surat pembelaan pribadi, yang sebenarnya dimaksudkan untuk melengkapi eksepsi, ” tuturnya.

AG menegaskan agar majelis hakim bisa menerima eksepsi ini, Jangan sampai orang lain yang tidak bersalah malah difitnah dan dijadikan tersangka.

Previous Post

TMMD di Desa Ngranget: Bertemunya Kerja Keras, Harapan dan Semangat Kebersamaan

Next Post

Janda 82 Tahun Terharu Rumahnya Direhab TNI Pada Pelaksanaan TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

Related Posts

Hukum

Bawaslu Demak, Setorkan Barang Dugaan Pelanggaran ke Kas Negara

29 April 2026
Hukum

Kajari Bandung Musnahkan Barang Bukti Sejumlah Perkara Yang Telah Inkracht

28 April 2026
Hukum

Petisi Ahli Apresiasi Hakim Tunggal Praperadilan PN Sibuhuan, Nike Rumondang Malau Dinilai Adil Dan Obyektif

28 April 2026
TAHANAN-Mantan Kadisdik Banjarmasin inisial N digiring menaiki mobil tahanan menuju Lapas Teluk Dalam. (Foto Ist).
Hukum

Mantan Kadisdik Banjarmasin dan Kabid SD, Ditetapkan Sebagai Tersangka   

28 April 2026
Hukum

OC Kaligis Tegaskan Kasus eFishery Bukan Pidana 

23 April 2026
Hukum

Polres Temanggung Ungkap Kasus Pencurian Uang Puluhan Juta, Pelaku Ternyata Sepupu Korban

23 April 2026
Next Post

Janda 82 Tahun Terharu Rumahnya Direhab TNI Pada Pelaksanaan TMMD 125 Kodim 1506/Namlea

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021