JAKARTA || Bedanews.com – Aksi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Maria Soraya Murniati, S.H, yang menghentikan jalannya sidang untuk memeriksa identitas wartawan menuai sorotan tajam. Insiden terjadi saat sidang terbuka digelar pada Rabu (6/8/2025) dalam perkara pidana nomor 295/Pid.B/2025/PN JKT.TIM terkait dugaan penganiayaan antarsopir angkot.
Sidang yang dipimpin Maria Soraya bersama dua hakim anggota, Heru Kuncoro dan Yurhanudin Kona, sempat dihentikan secara tiba-tiba karena hakim meminta surat tugas serta kartu identitas para wartawan yang meliput, termasuk Paulina Pasaribu, S.H, dari media Sudut Pandang, yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.
Menanggapi peristiwa itu, Pemimpin Redaksi (Pemred) Sudut Pandang, Dra. Umi Sjarifah, S.H, menyampaikan keberatan dan mengecam tindakan tersebut yang dianggap tidak mencerminkan prinsip peradilan terbuka dan profesionalisme lembaga peradilan. Ia menilai, peliputan sidang terbuka oleh pers merupakan bagian dari hak publik untuk mendapatkan informasi.













