Sebagai bentuk keberatan, Umi menyatakan akan mengirim surat resmi kepada Ketua PN Jakarta Timur dan mempertimbangkan pelaporan ke Mahkamah Agung (MA) serta Komisi Yudisial (KY).
“Tujuan kami bukan mencari konflik, melainkan memastikan agar ruang sidang tetap terbuka, adil, dan menghargai tugas semua pihak,” pungkasnya.
Terkait kejadian tersebut, Juru Bicara (Jubir) PN Jaktim, Immanuel Tarigan mengatakan kepada Wartawan bahwa, itu mengacu Perma No 5 Tahun 2020 tentang Protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan Pengadilan.
Immanuel juga menambahkan, secara pribadi sudah menyampaikan kepada Hakim yang bersangkutan, begitu juga kepada para Hakim yang lainnya bahwa. “Bahkan disini ada rekan-rekan wartawan dari kelompok kerja Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang bertugas meliput persidangan di PN Jaktim,” ujarnya. (Red/Rd).













