“Persidangan terbuka untuk umum semestinya memberi ruang bagi media melakukan peliputan tanpa perlu izin khusus, selama wartawan menjalankan tugas sesuai etika,” ujar Umi dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).
Umi menegaskan bahwa, seluruh wartawan Sudut Pandang dibekali surat tugas resmi dan identitas yang sah. Ia juga menyebut bahwa mayoritas wartawannya telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan bekerja dalam koridor hukum.
“Kami siap menindak jika ada pelanggaran, tapi dalam kasus ini wartawan kami meliput sesuai prosedur. Justru tindakan hakim yang patut dipertanyakan,” tegas Umi yang juga merupakan advokat dan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.
Selain itu, ia menyoroti sikap majelis hakim yang dinilai tidak fokus saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan. Berdasarkan laporan timnya, hakim terlihat berbincang saat proses berlangsung, yang dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap jalannya persidangan.













