Penulis resensi sangat setuju dengan argumen yang disajikan dalam buku ini. Realitas sosial di Indonesia memang tak bisa dipungkiri: tidak semua warga negara memiliki akses setara terhadap keadilan. Bayangkan, di tengah perjuangan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, masyarakat kelas bawah kerap dihadapkan pada tembok tinggi biaya berperkara di pengadilan.
Ini bukan sekadar persoalan finansial, melainkan juga penghalang fundamental bagi mereka untuk mendapatkan hak-hak hukumnya. Di sinilah perkara prodeo (gratis) tampil sebagai solusi krusial, sebuah oase di tengah gurun kebingungan hukum.
Buku ini dengan apik menyoroti bagaimana Pos Bantuan Hukum (Posbakum) menjawab kebutuhan mendesak masyarakat. Tak semua orang memiliki latar belakang atau pemahaman hukum yang memadai untuk menghadapi kompleksitas persidangan.













