Posbakum, dengan pendampingan dan edukasi yang diberikan, menjadi jembatan vital yang memastikan setiap individu, terlepas dari latar belakang pendidikannya, dapat memahami proses hukum dan berani memperjuangkan haknya di hadapan majelis hakim. Kehadiran Posbakum bukan sekadar formalitas, melainkan wujud nyata keadilan yang lebih inklusif.
Yang tak kalah menarik adalah gagasan sidang keliling. Dengan geografi Indonesia yang luas dan tersebar di ribuan pulau, aksesibilitas menjadi tantangan besar. Sidang keliling hadir sebagai bentuk nyata kehadiran negara yang “menjemput bola”, memastikan keadilan dapat dijangkau bahkan oleh mereka yang terisolir secara geografis.
Semua implementasi ‘access to justice’ yang diulas dalam buku ini berlandaskan pada amanat UU No. 16 Tahun 2011, Pasal 60B ayat (2) UU No. 50/2009, serta SEMA Nomor 10 Tahun 2010.













