Buku ini secara lugas menunjukkan bahwa PA, dengan segala kapasitasnya, tak pernah berhenti melayani dan mengayomi, tanpa memandang status ekonomi atau latar belakang para pencari keadilan.
Penulis buku, Wahyu Widiana, memaparkan tiga pilar utama dalam implementasi ‘access to justice’: hak untuk memperoleh manfaat dan menggunakan institusi peradilan, jaminan ketersediaan sarana bagi masyarakat miskin, serta metode dan prosedur yang efektif untuk memperluas akses.
Dalam konteks Indonesia, peradilan agama telah lama mengimplementasikan dua fasilitas kunci: perkara prodeo (gratis) dan pelaksanaan sidang keliling untuk menjangkau masyarakat di pelosok. Sejak 2011, kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) semakin melengkapi upaya ini, memberikan advokasi esensial bagi mereka yang tidak memahami seluk-beluk hukum.













