Pemerintah sempat merencanakan untuk melanjutkan proyek ini dengan estimasi biaya sebesar USD 496,5 juta atau sekitar Rp 4,42 triliun, namun gagal karena belum adanya kesepakatan nilai ganti rugi. Audit BPKP menyetujui nilai kompensasi sebesar Rp 204 miliar, jauh di bawah klaim PT. JM yang mencapai Rp 600 miliar.
Konflik ini juga dipengaruhi oleh belum tuntasnya perbedaan antara PT. Adhi Karya dan PT. Jakarta Monorail (PT. JM) terkait pembiayaan pembangunan tiang monorel. Pada akhirnya, pada tahun 2013, PT. Adhi Karya keluar dari konsorsium. Dengan demikian, tiang-tiang monorel yang telah dibangun menggunakan biaya PT. Adhi Karya menjadi aset milik PT. Adhi Karya. Sementara itu, PT. JM tetap memegang hak konsesi atas pembangunan jalur monorel, yakni jalur hijau dan jalur biru.













