Pada tahun yang sama, PT. JM kemudian bekerja sama dengan PT. Ortus Infrastructure Capital Limited, selaku pemegang saham mayoritas setelah keluarnya PT. Adhi Karya dari konsorsium. Namun, akibat kebuntuan tersebut, proyek tidak dapat dilanjutkan, dan tiang-tiang monorel yang telah berdiri sejak 2015 pun dibiarkan terbengkalai hingga kini.
Karena proyek ini merupakan inisiatif swasta, setiap langkah penyelesaian harus mengacu pada klausul dalam kontrak kerja sama, yang menetapkan bahwa jika terjadi sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui arbitrase internasional di Prancis. Oleh karena itu, penyelesaian masalah tiang-tiang monorel tidak bisa dilakukan secara sepihak. Seluruh pihak harus dilibatkan secara formal, termasuk BPK, BPKP, PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. dan PT. Jakarta Monorail.













