Saya mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta membuka rencana penataan atau pembongkaran tiang-tiang monorel secara terbuka dan transparan. Alternatif berupa pemberian kompensasi dalam bentuk proyek lain yang saling menguntungkan dapat menjadi solusi efektif. Tidak menutup kemungkinan, PT. Adhi Karya dan PT. Jakarta Monorail bersedia menyetujui pembongkaran tanpa menuntut ganti rugi, selama prosesnya ditempuh melalui pendekatan hukum yang tepat dan komunikasi yang baik.
Sebagai penutup, yang terpenting dari keseluruhan proses ini adalah memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai persoalan internal antarperusahaan menyebabkan terbengkalainya proyek yang seharusnya memberikan manfaat bagi publik. Pemprov DKI Jakarta harus bertindak hati-hati, cermat dan tetap mengedepankan prinsip hukum dan keadilan dalam menangani kedua persoalan ini. ***













