Terkait persoalan tiang-tiang monorel, saya menegaskan bahwa tidak ada masalah hukum dalam pembangunan fisiknya karena proyek ini dilakukan sepenuhnya oleh pihak swasta tanpa menggunakan dana APBD maupun APBN. Pembangunan dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan model unsolicited proposal atau inisiatif swasta. Karena itu, keberadaan tiang-tiang monorel tidak bisa serta-merta dibongkar tanpa menyelesaikan terlebih dahulu persoalan kontraktual yang terkait.
Proyek monorel ini dimulai pada tahun 2004 pada masa Gubernur Sutiyoso dan diresmikan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. Namun proyek terhenti karena berbagai kendala, termasuk masalah finansial, hukum dan sengketa lahan.
Upaya melanjutkan proyek kembali dilakukan oleh Gubernur Joko Widodo pada tahun 2013 melalui kerja sama dengan PT. Adhi Karya dan PT. Jakarta Monorail (PT. JM), namun kembali terhenti akibat konflik kepemilikan dan pendanaan antara kedua pihak tersebut. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama secara resmi membatalkan proyek ini pada tahun 2015.













