Mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa, siapa pun yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana penjara paling lama satu tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 500 juta. Oleh karena itu, langkah Gubernur Pramono untuk melibatkan KPK sudah tepat, namun rekomendasi BPK tidak bisa diabaikan karena merupakan bagian dari hukum positif.
Bahkan secara kelembagaan, BPK memiliki kedudukan lebih tinggi karena dibentuk berdasarkan konstitusi, sedangkan KPK melalui undang-undang.
Dalam hal ini, selain meminta pendampingan KPK, Gubernur juga sebaiknya meminta pertimbangan dan pendapat resmi dari BPK, baik perwakilan DKI Jakarta maupun BPK Pusat, agar rencana pembangunan RS tipe A di lahan RSSW tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.













