Dalam konteks kasus RSSW, perlu diketahui bahwa persoalan ini bermula dari pembelian lahan oleh Pemprov DKI pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan anggaran sebesar Rp 755 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan DKI Jakarta tahun 2014, ditemukan adanya indikasi kelebihan bayar sebesar Rp 191 miliar.
BPK mengeluarkan tiga rekomendasi utama: membatalkan pembelian lahan seluas 36.410 meter persegi dengan YKSW, memulihkan indikasi kerugian daerah, serta meminta pertanggungjawaban YKSW untuk menyerahkan lokasi fisik tanah yang sesuai dengan penawaran awal, yaitu di Jalan Kyai Tapa, bukan di Jalan Tomang Utara. BPK Pusat kemudian memperkuat temuan tersebut melalui audit investigatif dan menegaskan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 173 miliar.













