Sedangkan bila hasil assesmen TAT menyatakan penyalah guna sebagai pecandu dan merangkap sebagai pengedar maka penyalah guna dapat dilakukan penahanan ditempat tertentu sekaligus sebagai tempat menjalani rehabilitasi.
Proses penuntutannya, bila hasil assesmen menyatakan penyalah guna sebagai pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika maka penuntut umum menuntut terdakwa dengan pasal 127/1 sebagai penyalah guna bagi diri sendiri junto pasal 54 sebagai penyalah guna dengan predikat sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Penuntut umum tidak diperbolehkan atau dilarang dengan sengaja menuntut atau mendakwa penyalah guna secara subsidiaritas atau komulatif dengan pasal bagi pengedar, karena penegakan hukum terhadap penyalah guna dan pengedar tujuannya berbeda.











