Oleh: Anang Iskandar, Ahli Hukum Narkotika, Mantan Kepala BNN
Jakarta – bedanews.com – Restotative justice tidak dinyatakan secara ekplisit dalam UU yang berlaku di Indonesia termasuk dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, tetapi secara implisit restorative justice secara khusus diatur dalam UU narkotika tersebut.
Pengertian restorative justice adalah proses penyelesaian perkara melalui sistem peradilan dengan menggunakan pendekatan yuridis dan medis, dengan menitik beratkan pada terciptanya keadilan dan pemulihan penyalah guna sebagai pelaku kejahatan penyalahgunaan sekaligus korban kejahatan peredaran gelap narkotika penderita sakit adiksi yang bersifat kronis.
Sedangkan perkara penyalahgunaan narkotika adalah perkara kepemilikan atau penguasaan narkotika secara tidak sah dan melanggar hukum, yang tujuannya untuk dikonsumsi. Kalau tujuannya untuk kepentingan selain dikonsumsi seperti dijual maka termasuk perkara peredaran gelap narkotika.












