Akibat mengkonsumsi narkotika, penyalah guna akan menderita sakit adiksi yang sifatnya kronis, yaitu sakit ketergantungan akan narkotika secara fisik dan psikis yang membuat seseorang akan fokus pada penggunaan narkotika.
Bila ketergantungan dihentikan secara mendadak seperti ditahan/dipenjara maka penyalah guna bisa menderita “sakau”
Itu sebabnya menyalahgunakan atau menggunakan narkotika secara tidak sah, dilarang dan bentuk penghukumannya ditentukan UU berupa rehabilitasi. Penjatuhan hukuman pidana bagi penyalah guna narkotika disamping tidak berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika juga menyebabkan penyalah guna mengulangi perbuatannya/relapse di dalam tahanan atau di penjara, kalau tidak relapse ya penyalah guna akan mengalami sakau.












